Hak dan Kepemilikan Intelektual: Perseteruan Apple Inc. dan Samsung Co.

by - 9:41 AM


Kasus pelanggaran hak dan kepemilikan intelektual merupakan hal yang kerap kali terjadi pada segala bidang. Salah satu kasus yang kerap menarik perhatian massa adalah perseteruan antara dua produsen smartphone terbesar di dunia yakni Apple Inc. dan Samsung Co. Pada tahun 2007, Steve Jobs pendiri Apple Inc. memperkenalkan telepon genggam iPhone kepada publik. Empat hari sebelum dipublikasikan, Steve Jobs dan para petinggi Apple Co. berupaya mengajukan paten atas desain serta fitur-fitur iPhone. Pada tanggal 14 April 2011, Apple Inc mengajukan gugatan dugaan pelanggaran hak dan kekayaaan intelektual ke pengadilan distrik Amerika yang ditujukan kepada Samsung Co. dengan konten gugatan berupa: telah melanggar tiga paten utilitas dan empat paten desain untuk iPhone dan iPad dengan menyalin efek serta tampilan, desain produk, fitur, dan kemasan. Apple menyatakan bahwa Samsung secara sengaja dan mentah-mentah menyalin paten dan bahkan diantara seri telepon genggam yang diproduksi telah menerapkan tujuh desain paten misalnya pada produk: Samsung Galaxy S Phones dan Galaxy Tablet.
Samsung yang tertuduh mengajukan gugatan balasan kepada Apple pada Juni 2011. Gugatan tersebut mengklaim bahwa Apple telah melanggar beberapa paten mereka terkait telekomunikasi nirkabel dan fitur kamera pada telepon genggam. Samsung menyatakan bahwa iPhone tidak akan mungkin ada jika tidak ada terobosan dari para insinyur Samsung  yang rilis beberapa tahun sebelum iPhone pertama dipasarkan. Samsung secara khusus memiliki paten yang meliputi penyediaan aplikasi e-mail di telepon genggam berkamera, serta paten yang memungkinkan pengguna mendengarkan musik sambil memainkan fitur-fitur yang lain.
Tuntutan hukum kedua produsen tersebut diajukan tidak hanya di Amerika namun tersebar hingga ke Jerman, Inggris, Australia, Prancis, Italia, Belanda, dan Korea Selatan. Hasil analisa pada Agustus 2011 menunjukkan bahwa sebanyak 19 kasus terkait pelanggaran hak cipta dideteksi dan tengah dikaji lebih lanjut oleh pengadilan di negara-negara tersebut. Pada Agustus 2012, setelah sejumlah usaha untuk sepakat gagal dicapai dan jutaan dollar Amerika telah dikeluarkan untuk membayar jasa pengacara dan para saksi, maka pengadilan di Amerika Serikat pada akhirnya memutuskan bahwa Samsung telah melanggar enam dari tujuh paten yang dimiliki Apple sehingga diwajibkan membayar denda sebesar $ 1,05 Milyar kepada pihak Apple.
Hasil sidang putusan hakim di Korea Selatan pada akhir Agustus 2012 menyatakan bahwa Apple telah melanggar dua paten Samsung, Samsung telah melanggar satu paten dari Apple, serta menarik produk yang bermasalah dari pangsa pasar di Korea Selatan. Hal menarik yang dinyatakan oleh majelis hakim atas perseturuan kedua pihak yang tidak kunjung berakhir adalah tidak ada kemungkinan bahwa konsumen akan bingung membedakan kedua smartphone tersebut. Adapun hasil sidang putusan hakim di Jerman pada September 2012 menyatakan bahwa Samsung tidak melanggar hak paten Apple dalam hal teknologi layar sentuh.
Menurut  UU Paten tahun 2001 Pasal 1 ayat 1, paten dinyatakan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Merujuk pada UU tersebut, paten yang dimiliki seseorang sudah seharusnya dilindungi dan diapresiasi jika kiranya ingin dikomersialkan. Namun tak jarang duplikasi tanpa izin pemilik paten terjadi misalnya pada aspek teknologi. Contoh kasus tersebut menunjukkan bahwa betapa seseorang memperjuangkan sesuatu yang menjadi haknya dengan penuh totalitas. Tanpa memperdulikan seberapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk mempertahankan sebuah kepemilikan inovasi bahkan hingga melalui jalur pengadilan yang berlarut-larut, yang diajukan hingga ke beberapa negara. Uang
yang dikeluarkan tersebut jika direnungi maka akan menjadi lebih bermanfaat apabila digunakan untuk mengembangkan inovasi dan teknologi serta memberi upah orang-orang yang terlibat. Namun perjuangan Apple untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya seolah menunjukkan bahwa paten tersebut diperoleh dengan waktu dan kerja keras yang tidak sebentar,  kegagalan yang berulang, yang pada akhirnya menghasilkan inovasi yang luar biasa. Jika kembali merunut ke belakang, maka biaya yang saat ini dikeluarkan untuk mempertahankan paten dirasa cukup sebanding. Disisi lain kasus ini menunjukkan bahwa hingga taraf internasional pun etika dalam mengembangkan sebuah teknologi memerlukan legowo yang besar, yang dengan penuh kejujuran kita mengakui karya orang lain dan dengan santun mengutarakan izin jika ingin memanfaatkan hak paten seseorang.
Kepemilikan paten kerapkali disertai dengan anggapan bahwa adanya pembatasan kreativitas dan inovasi untuk memperoleh produk yang lebih baik, serta sulit dipungkiri bahwa sebuah karya diilhami sedikit banyaknya dari karya yang sebelumnya. Hal ini melahirkan kehati-hatian sebelum mendeklarasikan dan merilis sebuah temuan, apalagi jika temuan dapat menghasilkan produk yang bersifat komersial. Paten menjadi alat untuk melindungi sebuah penemuan yang riskan untuk direkayasa kembali, memiliki teknologi yang sulit atau terlalu mahal untuk dirahasiakan, teknologi tersebut harus diungkapkan agar dapat digunakan bagi orang banyak, dan memiliki nilai komersial dari inovasi melebihi biaya registrasi dan pemeliharannnya.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran terhadap paten adalah melalui publikasi artikel yang ditujukan untuk menginformasiokan penemuan yang diperoleh kepada publik, hal ini juga akan mengurangi dampak kerugian yang dilakukan oleh kompetitor atas paten yang dimiliki misalnnya dari aspek menduplikasi untuk keuntungan pribadi. Oleh karenanya diperlukan upaya untuk dapat menegakkan dan menghargai hak paten seseorang, yang sebelumnya telah dituangkan dalam sebuah peraturan baku. Penegakan aturan akan menjabarkan hak paten seseorang dengan jelas apabila ingin dimanfaatkan dan konsekuensi apabila hal tersebut dilanggar, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran hak cipta yang merugikan inventor apabila teknologi atau produk yang dihasilkan dikomersialkan.

Bahan Bacaan:

Alexander. 2014. Smartphone wars: Aplle Vs Samsung. http://sites.udel.edu/cisc356/2014/04/04/smartphone-wars-apple-vs-samsung/ . Diakses pada tanggal 1 Mei 2018.
Kane YI, I Sherr. 2011. Apple: Samsung Copied Design. https://www.wsj.com/articles/SB10001424052748703916004576271210109389154. Diakses pada tanggal 1 Mei 2018.
O’ Donnel RW, JOJ Malley, RJ Huis, GBH Junior. 2008. Intellectual property in the food technology industry. New York: Springer.
Samuel. 2014. Too many patents. http://sites.udel.edu/cisc356/2014/03/26/too-many-patents/. Diakses pada tanggal 1 Mei 2018.
Sher R. 2012. Legal lesson for mid sized firms. https://www.forbes.com/sites/robertsher/2012/09/04/legal-lessons-for-mid-sized-firms-from-the-apple-samsung-patent-war/. Diakses pada tanggal 1 Mei 2018.
World Intellectual Property Report 2017: Intengible Capital in Gloval Value Chain. Switzerland: World Intellectual Property Organization.
Yang J, K Matussek. 2012. Apple loses german court rulling against samsung in patent suit. https://www.bloomberg.com/news/articles/2012-09-21/apple-loses-german-court-ruling-against-samsung-in-patent-suit. Diakses pada tanggal 1 Mei 2018.

You May Also Like

0 komentar

Blog Archive

Entri yang Diunggulkan

Ibrah: Orang-orang Pergi. Apakah Mereka Kembali?

Bismillah. Kepergian itu sulit. Tapi, kehilangan lebih sulit lagi. Mengapa orang-orang harus saling meninggalkan? Jawabannya membawa saya...

Nobody's perfect

Pengikut