Hak dan Kepemilikan Intelektual: Perseteruan Apple Inc. dan Samsung Co.
Kasus
pelanggaran hak dan kepemilikan intelektual merupakan hal yang kerap kali
terjadi pada segala bidang. Salah satu kasus yang kerap menarik perhatian massa
adalah perseteruan antara dua produsen
smartphone terbesar di dunia yakni Apple Inc. dan Samsung Co. Pada tahun 2007,
Steve Jobs pendiri Apple Inc. memperkenalkan telepon genggam iPhone kepada
publik. Empat hari sebelum dipublikasikan, Steve Jobs dan para petinggi Apple
Co. berupaya mengajukan paten atas desain serta fitur-fitur iPhone. Pada tanggal 14 April 2011, Apple Inc mengajukan gugatan
dugaan pelanggaran hak dan kekayaaan intelektual ke pengadilan distrik Amerika
yang ditujukan kepada Samsung Co. dengan konten gugatan berupa: telah melanggar
tiga paten utilitas dan empat paten desain untuk iPhone dan iPad dengan
menyalin efek serta tampilan, desain produk, fitur, dan kemasan. Apple menyatakan bahwa Samsung secara sengaja dan
mentah-mentah menyalin paten dan bahkan diantara seri telepon genggam yang diproduksi
telah menerapkan tujuh desain paten misalnya pada produk: Samsung Galaxy S
Phones dan Galaxy Tablet.
Samsung
yang tertuduh mengajukan gugatan balasan kepada Apple pada Juni 2011. Gugatan
tersebut mengklaim bahwa Apple telah melanggar beberapa paten mereka terkait
telekomunikasi nirkabel dan fitur kamera pada telepon genggam. Samsung
menyatakan bahwa iPhone tidak akan mungkin ada jika tidak ada terobosan dari
para insinyur Samsung yang rilis
beberapa tahun sebelum iPhone pertama dipasarkan. Samsung secara khusus
memiliki paten yang meliputi penyediaan aplikasi e-mail di telepon genggam
berkamera, serta paten yang memungkinkan pengguna mendengarkan musik sambil
memainkan fitur-fitur yang lain.
Tuntutan
hukum kedua produsen tersebut diajukan tidak hanya di Amerika namun tersebar
hingga ke Jerman, Inggris, Australia, Prancis, Italia, Belanda, dan Korea
Selatan. Hasil analisa pada Agustus 2011 menunjukkan bahwa sebanyak 19 kasus
terkait pelanggaran hak cipta dideteksi dan tengah dikaji lebih lanjut oleh
pengadilan di negara-negara tersebut. Pada Agustus 2012, setelah sejumlah usaha
untuk sepakat gagal dicapai dan jutaan dollar Amerika telah dikeluarkan untuk
membayar jasa pengacara dan para saksi, maka pengadilan di Amerika Serikat pada
akhirnya memutuskan bahwa Samsung telah melanggar enam dari tujuh paten yang
dimiliki Apple sehingga diwajibkan membayar denda sebesar $ 1,05 Milyar kepada
pihak Apple.
Hasil
sidang putusan hakim di Korea Selatan pada akhir Agustus 2012 menyatakan bahwa
Apple telah melanggar dua paten Samsung, Samsung telah melanggar satu paten
dari Apple, serta menarik produk yang bermasalah dari pangsa pasar di Korea
Selatan. Hal menarik yang dinyatakan oleh majelis hakim atas perseturuan kedua
pihak yang tidak kunjung berakhir adalah tidak ada kemungkinan bahwa konsumen
akan bingung membedakan kedua smartphone tersebut.
Adapun hasil sidang putusan hakim di Jerman pada September 2012 menyatakan
bahwa Samsung tidak melanggar hak paten Apple dalam hal teknologi layar sentuh.
Menurut UU Paten tahun 2001 Pasal 1 ayat 1, paten
dinyatakan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Merujuk pada UU tersebut, paten yang dimiliki
seseorang sudah seharusnya dilindungi dan diapresiasi jika kiranya ingin
dikomersialkan. Namun tak jarang duplikasi tanpa izin pemilik paten terjadi
misalnya pada aspek teknologi. Contoh kasus tersebut menunjukkan bahwa betapa
seseorang memperjuangkan sesuatu yang menjadi haknya dengan penuh totalitas.
Tanpa memperdulikan seberapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk mempertahankan
sebuah kepemilikan inovasi bahkan hingga melalui jalur pengadilan yang
berlarut-larut, yang diajukan hingga ke beberapa negara. Uang
yang dikeluarkan tersebut jika direnungi maka akan menjadi lebih bermanfaat apabila digunakan untuk mengembangkan inovasi dan teknologi serta memberi upah orang-orang yang terlibat. Namun perjuangan Apple untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya seolah menunjukkan bahwa paten tersebut diperoleh dengan waktu dan kerja keras yang tidak sebentar, kegagalan yang berulang, yang pada akhirnya menghasilkan inovasi yang luar biasa. Jika kembali merunut ke belakang, maka biaya yang saat ini dikeluarkan untuk mempertahankan paten dirasa cukup sebanding. Disisi lain kasus ini menunjukkan bahwa hingga taraf internasional pun etika dalam mengembangkan sebuah teknologi memerlukan legowo yang besar, yang dengan penuh kejujuran kita mengakui karya orang lain dan dengan santun mengutarakan izin jika ingin memanfaatkan hak paten seseorang.
yang dikeluarkan tersebut jika direnungi maka akan menjadi lebih bermanfaat apabila digunakan untuk mengembangkan inovasi dan teknologi serta memberi upah orang-orang yang terlibat. Namun perjuangan Apple untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya seolah menunjukkan bahwa paten tersebut diperoleh dengan waktu dan kerja keras yang tidak sebentar, kegagalan yang berulang, yang pada akhirnya menghasilkan inovasi yang luar biasa. Jika kembali merunut ke belakang, maka biaya yang saat ini dikeluarkan untuk mempertahankan paten dirasa cukup sebanding. Disisi lain kasus ini menunjukkan bahwa hingga taraf internasional pun etika dalam mengembangkan sebuah teknologi memerlukan legowo yang besar, yang dengan penuh kejujuran kita mengakui karya orang lain dan dengan santun mengutarakan izin jika ingin memanfaatkan hak paten seseorang.
Kepemilikan
paten kerapkali disertai dengan anggapan bahwa adanya pembatasan kreativitas
dan inovasi untuk memperoleh produk yang lebih baik, serta sulit dipungkiri
bahwa sebuah karya diilhami sedikit banyaknya dari karya yang sebelumnya. Hal
ini melahirkan kehati-hatian sebelum mendeklarasikan dan merilis sebuah temuan,
apalagi jika temuan dapat menghasilkan produk yang bersifat komersial. Paten
menjadi alat untuk melindungi sebuah penemuan yang riskan untuk direkayasa
kembali, memiliki teknologi yang sulit atau terlalu mahal untuk dirahasiakan,
teknologi tersebut harus diungkapkan agar dapat digunakan bagi orang banyak,
dan memiliki nilai komersial dari inovasi melebihi biaya registrasi dan
pemeliharannnya.
Salah
satu solusi yang dapat dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran terhadap paten
adalah melalui publikasi artikel yang ditujukan untuk menginformasiokan
penemuan yang diperoleh kepada publik, hal ini juga akan mengurangi dampak
kerugian yang dilakukan oleh kompetitor atas paten yang dimiliki misalnnya dari
aspek menduplikasi untuk keuntungan pribadi. Oleh karenanya diperlukan upaya
untuk dapat menegakkan dan menghargai hak paten seseorang, yang sebelumnya
telah dituangkan dalam sebuah peraturan baku. Penegakan aturan akan menjabarkan
hak paten seseorang dengan jelas apabila ingin dimanfaatkan dan konsekuensi
apabila hal tersebut dilanggar, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran hak
cipta yang merugikan inventor apabila teknologi atau produk yang dihasilkan
dikomersialkan.
Bahan Bacaan:
Alexander. 2014. Smartphone wars: Aplle Vs
Samsung. http://sites.udel.edu/cisc356/2014/04/04/smartphone-wars-apple-vs-samsung/
. Diakses pada tanggal 1 Mei 2018.
Kane YI, I Sherr. 2011. Apple: Samsung
Copied Design. https://www.wsj.com/articles/SB10001424052748703916004576271210109389154.
Diakses pada tanggal 1 Mei 2018.
O’ Donnel RW, JOJ Malley, RJ Huis, GBH
Junior. 2008. Intellectual property in the food technology industry. New York:
Springer.
Samuel. 2014. Too many patents. http://sites.udel.edu/cisc356/2014/03/26/too-many-patents/.
Diakses pada tanggal 1 Mei 2018.
Sher R. 2012. Legal lesson for mid sized
firms. https://www.forbes.com/sites/robertsher/2012/09/04/legal-lessons-for-mid-sized-firms-from-the-apple-samsung-patent-war/.
Diakses pada tanggal 1 Mei 2018.
World Intellectual Property Report 2017:
Intengible Capital in Gloval Value Chain. Switzerland: World Intellectual
Property Organization.
Yang J, K Matussek. 2012. Apple loses
german court rulling against samsung in patent suit. https://www.bloomberg.com/news/articles/2012-09-21/apple-loses-german-court-ruling-against-samsung-in-patent-suit.
Diakses pada tanggal 1 Mei 2018.
0 komentar