(Part.1) Daurah Syar’iyyah “Darah Kebiasaan Wanita”
Oleh:
Syaikh Abdullah Az-Zaidani, murid Syaikh
Al-Utsaimin Rahimahullah
(Istihadhah
dan Nifas)
A. Pembagian-pembagian darah
@ Darah
haid: darah alami yang keluar dari rahim wanita; tanpa sebab-sebab tertentu
@ Istihadhah:
darah yang terus mengalir dari seorang wanita yang tidak terputus-putus atau
terputus dalam masa yang pendek
@ Darah
nifas
B. Keadaan wanita beristihadhah
1. Kebiasaan Haid pada Waktu-Waktu Tertentu
Misalnya enam hari haid pada awal bulan,
maka hari selebihnya atau lewat dari hari kebiasaan haidna maka itu disebut
darah istihadhah. Hukum istihadhah sama hukumnya dengan hukum wanita suci.
Berdasar contoh diatas, enam hari tersebut adalah hari-hari haid, sedangkan
selebihnya adalah hari-hari istihadhah. Hal ini berdasarkan hadist dari Aisyah
dimana Fatimah mengadu tentang darah istihadhah.
2. Wanita yang Kebiasaannya Tidak Diketahui
Sejak awal ia mengalami haid, sejak
itulah ia beristihadhah. Seorang wanita yang mengalaminya harus melakukan
tamyiz yaitu membedakan antara dua jenis darah (kalau haid darahnya jental dan
memiliki bau amis, maka selainnya dihukumi darah istihadhah). Contoh: Seorang
wanita yang darahnya keluar terus, maka ia berusaha untuk membedakan darah
tersebut. Jika 10 hari pertama ia mendapatkan darah yang kental maka saat itu
ia dihukumi darah haid dan setelahnya dihukumi darah istihashah. Haditnya
adalah dari fatimah binti hubais yang mengeluhkan tentang darah penyakit “Jika
itu adalah darah haid maka itu adalah darah yang hitam, maka jika itu darah
haid maka jangan shalat, dan jika bukan darah haid maka wudhu dan shalatlah
karena itu adalah darah yang keluar dari
salah satu cabang saluran darah (istihadhah).
3. Seorang Wanita yang Tidak Memiliki
Kebiasaan Tertentu dari Haidnya dan Tidak Bisa Membedakan Antara darah hais dan
darah istihadhah atau sulitnya membedakan antara dua jenis darah tersebut.
Maka yang dilakukan adalah wanita yang
bersangkutan (yang tidak mampu membedakan) melihat kepada wanita disekitarnya
(saudara, ibu), ia lalu mengingat kapan ia terakhir mendapatkan haid dari
bulan-bulan qamariyah. Maka ia menghitung sesuai dengan keadaan itu (misalnya,
haidnya enam hari, maka enam hari itu adalah darah haid dan selebihnya adalah
istihadhah). Misal, setiap tanggal 10 qamariyah ia mendapatkan darah (ia tidak
bisa mengetahui apakah itu darah haid atau darah istihadhah, maka ia melihat
kebiasaan wanita disekitarnya, (berapa lama mereka haid, misalnya enam hari.
Maka selama enam hari dari tanggal 10 qamariyah adalah masa haidnya dan
selebihnya adalah istihadhah). Jika wanita disekitarnya juga tidak memiliki kebiasaan
tertentu dari kebiasaan haidnya, dalil -> Hamna binti Jahs yang mengadu
tentang “mengalami istihadhah yang besar”, “aku jelaskan kepadamu, kapas
seperti ini untuk penyumbatnya” dalam hadist lain, “sesungguhnya darah
istihadhah adalah gangguan dari syaithan, maka anggaplah bahwa engaku haid enam
atau tujuh hari maka setelah itu mandilah, dan shalatlah, dan puasalah selama
24 atau 23 hari” HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi”. Dalam hadits Hamna
dijelaskan bahwa enam atau tujuh hari (Rasulullah menyuruh melihat pada orang
terdekatnya).
C. Masalah Wanita yang Istihadhah
1.
Wanita yang
dioperasi dan rahimnya diangkat (tidak dapat haid lagi) maka jika keluar
darah maka darah tersebut adalah darah istihadhah
2.
Operasi yang dijalani oleh seorang wanita
tapi haidnya tidak berhenti, maka jika ia mengalami darah istihadhah maka
kembali ke pembahasan sebelumnya.
Dalam keadaan istihadhah ini, maka hendaknya
mengkonsultasikan dengan
dokter wanita yang terpercaya
Hukum-hukum yang berkenaan dengan wanita istihadhah adalah sama dengan
wanita suci (shalat, whawaf, dan sebagainya) namun yang perlu diperhatikan
adalah jangan sampai darah tersebut terkena pakaian, terutama saat ia akan
melaksanakan shalat.
dokter wanita yang terpercaya
Hukum-hukum yang berkenaan dengan wanita istihadhah adalah sama dengan
wanita suci (shalat, whawaf, dan sebagainya) namun yang perlu diperhatikan
adalah jangan sampai darah tersebut terkena pakaian, terutama saat ia akan
melaksanakan shalat.
0 komentar