(Part. 2) Daurah Syar’iyyah “Darah Kebiasaan Wanita”

by - 9:01 PM


D.   Nifas
a)      Definisi
Nifas adalah darah yang bertahan di rahim, yang keluar disebabkan karena kelahiran, entah sebelum kelahiran,  bersamaan kelahiran atau setelahnya. Jika munculnya darah dengan tanda-tanda kelahiran, maka darah tersebut adalah darah nifas. Tidak ada batasan minimal dan maksimal bagi darah nifas dan bisa jadi tidak keluar darah nifas (sangat jarang), bahkan ada yang sangat panjang (biasanya 40 hari). Maka darah nifas ini dilihat dari ada atau tidaknya darah. Kepastian datang atau keluarnya darah nifas adalah menjelang melahirkan atau telah melahirkan dan dilahirkan adalah bayi atau sudah berbentuk manusia (telah lewat 80 hari dari masa hamilnya, jika sudah 80 hari sudah terbentuk janin=berbentuk manusia), maka darah yang keluar tersebut adalah darah nifas, adapun jika kurang dari 80 hari maka darah tersebut adalah darah penyakit.
b)      Hukum-hukum Nifas
Sama dengan hukum-hukum wanita yang mengalami haid yaitu, tidak boleh shalat, puasa, dan menyentuh mushaf, kecuali ada beberapa hal yaitu;
1.      Iddah (pada talak, perceraian), haid 3 kali suci, adapun nifas maka tidak dihitung demikian
2.      Diharamkan suami menceraikan istrinya pada masa haid, adapun nifas tidak ada laranagn didalamnya.
Wanita yang nifas tidak ada batasan maksimal dan minimalnya, dan keluarnya darah menjelang melahirkan (saat akan melahirkan atau setelah melahirkan atau menjelang melahirkan), dan yang keluar janin berbentuk manusia (masa janin tersebut levih 80 hari).
E.     Masalah yang Berkaitan dengan Haid
1.      Hukum Mengonsumsi Obat Penahan Haid
Boleh melakukannya dengan dua syarat yaitu;
1.      Jika tidak membahayakan bagi dirinya maka boleh dikonsumsi. Allah mengingatkan “Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian untuk membinasakan diri kalian, sesungguhnya Allah kepada kalian Maha Penyayang kepada kalian”.
2.      Atas izin suami, karena hal ini berhubungan dengan hak-hak suami, karena suami yang ingin menceraikan istrinya, harus menunggu hingga istrinya suci dan itu berarti suaminya masih berkewaijban untuk menafkahi istrinya tersebut. Dan tentunya hak itu berkenanan dengan hak suami.
2.      Hukum Meminum Obat yang Bisa Memancing Haid
Boleh, asalkan…
ü  Bukan sebagai siasat agar ia bisa meninggalkan kewajibannya (puasa, shalat)
ü  Diizinkan oleh suami, karena menyangkut hak suami.
3.      Mengonsumsi Obat untuk Menghalangi Haid, ada dua keadaan yaitu;
-          Haid tertahan tapi tidak permanen/ sifatnya tidak selamanya, maka boleh dengan syarat pada poin 1
-          Haid tidak keluar selamanya, maka tidak boleh karena wanita tersebut tidak akan melahirkan. Hal tersebut bertentangan dengan syariat (memperbanyak keturunan).
F.     Hukum Menggugurkan Kandungan/Mengonsumsi Obat/Sesuatu
-          Sebelum ditiup roh, belum berbentuk manusia (kurang 80 hari; Berbentuk nutfah/gumpal mani) dan alaqah (gumpalan darah). Maka kondisi yang perlu kita berhati-hati untuk tidak melakukannya kecuali kondisi yang sangat menuntut untuk melakukannya yaitu jika kandungan tersebut membahayakan kesehatannya.
-          Jika telah sempurna 80 hari, telah terbentuk manusia yang shahih, diharamkan untuk menggugurkannya. Maka jika telah ditiupkan nyawa pada janin tersebut, maka janin tersebut terjaga hak-haknya, darahnya yang tidak boleh dibunuh/digugurkan.

You May Also Like

0 komentar

Blog Archive

Entri yang Diunggulkan

Ibrah: Orang-orang Pergi. Apakah Mereka Kembali?

Bismillah. Kepergian itu sulit. Tapi, kehilangan lebih sulit lagi. Mengapa orang-orang harus saling meninggalkan? Jawabannya membawa saya...

Nobody's perfect

Pengikut