(Part. 2) Daurah Syar’iyyah “Darah Kebiasaan Wanita”
D. Nifas
a) Definisi
Nifas adalah darah yang bertahan di
rahim, yang keluar disebabkan karena kelahiran, entah sebelum kelahiran, bersamaan kelahiran atau setelahnya. Jika
munculnya darah dengan tanda-tanda kelahiran, maka darah tersebut adalah darah
nifas. Tidak ada batasan minimal dan maksimal bagi darah nifas dan bisa jadi
tidak keluar darah nifas (sangat jarang), bahkan ada yang sangat panjang
(biasanya 40 hari). Maka darah nifas ini dilihat dari ada atau tidaknya darah.
Kepastian datang atau keluarnya darah nifas adalah menjelang melahirkan atau
telah melahirkan dan dilahirkan adalah bayi atau sudah berbentuk manusia
(telah lewat 80 hari dari masa hamilnya, jika sudah 80 hari sudah terbentuk
janin=berbentuk manusia), maka darah yang keluar tersebut adalah darah nifas,
adapun jika kurang dari 80 hari maka darah tersebut adalah darah penyakit.
b) Hukum-hukum Nifas
Sama dengan hukum-hukum wanita yang mengalami haid yaitu,
tidak boleh shalat, puasa, dan menyentuh mushaf, kecuali ada beberapa hal
yaitu;
1.
Iddah (pada talak, perceraian), haid 3 kali
suci, adapun nifas maka tidak dihitung demikian
2.
Diharamkan suami menceraikan istrinya pada
masa haid, adapun nifas tidak ada laranagn didalamnya.
Wanita
yang nifas tidak ada batasan maksimal dan minimalnya, dan keluarnya darah
menjelang melahirkan (saat akan melahirkan atau setelah melahirkan atau
menjelang melahirkan), dan yang keluar janin berbentuk manusia (masa janin
tersebut levih 80 hari).
E. Masalah yang Berkaitan dengan Haid
1. Hukum Mengonsumsi Obat Penahan Haid
Boleh melakukannya dengan dua syarat
yaitu;
1.
Jika tidak membahayakan bagi dirinya maka
boleh dikonsumsi. Allah mengingatkan “Janganlah kalian membunuh diri-diri
kalian untuk membinasakan diri kalian, sesungguhnya Allah kepada kalian Maha
Penyayang kepada kalian”.
2.
Atas izin suami, karena hal ini berhubungan
dengan hak-hak suami, karena suami yang ingin menceraikan istrinya, harus
menunggu hingga istrinya suci dan itu berarti suaminya masih berkewaijban untuk
menafkahi istrinya tersebut. Dan tentunya hak itu berkenanan dengan hak suami.
2. Hukum Meminum Obat yang Bisa Memancing
Haid
Boleh, asalkan…
ü Bukan
sebagai siasat agar ia bisa meninggalkan kewajibannya (puasa, shalat)
ü Diizinkan
oleh suami, karena menyangkut hak suami.
3. Mengonsumsi Obat untuk Menghalangi Haid,
ada
dua keadaan yaitu;
-
Haid tertahan tapi tidak permanen/ sifatnya
tidak selamanya, maka boleh dengan syarat pada poin 1
-
Haid tidak keluar selamanya, maka tidak boleh
karena wanita tersebut tidak akan melahirkan. Hal tersebut bertentangan dengan
syariat (memperbanyak keturunan).
F. Hukum Menggugurkan Kandungan/Mengonsumsi
Obat/Sesuatu
-
Sebelum ditiup roh, belum berbentuk manusia
(kurang 80 hari; Berbentuk nutfah/gumpal mani) dan alaqah (gumpalan darah).
Maka kondisi yang perlu kita berhati-hati untuk tidak melakukannya kecuali
kondisi yang sangat menuntut untuk melakukannya yaitu jika kandungan tersebut
membahayakan kesehatannya.
-
Jika telah sempurna 80 hari, telah terbentuk
manusia yang shahih, diharamkan untuk menggugurkannya. Maka jika telah
ditiupkan nyawa pada janin tersebut, maka janin tersebut terjaga hak-haknya,
darahnya yang tidak boleh dibunuh/digugurkan.
0 komentar