(Part. 3) Daurah Syar’iyyah “Darah Kebiasaan Wanita”
G. Tanya Jawab (Akhwat-Syaikh)
1.
Tanya: Apakah setiap hendak melaksanakan
shalat, mengganti
pembalut
bagi wanita istihadhah?
Jawab: Tidak ada ketentuan bahwa wanita
tersebut boleh ganti
pembalut atau tidak, kecuali jika darah tersebut mengenai
pakaian atau anggota tubuhnya, maka harus
dibersihkan
karena darah tersebut najis
2.
Tanya: Mengapa disebutkan bahwa darah
istihadhah adalah gangguan
dari syaithan ?
Jawab: Wallahu’alam. Kita mengikutinya
karena Nabi Shallallahu
‘alaihi wasallam telah memberitahukan hal
tersebut
3.
Tanya: Seorang wanita punta kebiasaan haid
selama tujuh hari, tapi
sampai hari ke-10 belum keluar cairan bening?
Jawab: Tanda-tanda wanita suci adalah ia
melihat cairan putih atau
bening,
maka hendaknya wanita tidak tergesa-gesa. Maka
untuk kasus ini ia suci pada hari ke-10
4.
Tanya: Seorang wanita yang telah haid selama
enam hari, kemudian
berhenti,
dan pekan selanjutnya haid lagi, dan ciri-cirinya
sama dengan sifat-sifat darah haid, bagaimana
dengan
kondisi yang seperti ini?
Jawab: Jika memang darah yang keluar itu
sesuai dengan sifat-sifat
darah haid, maka dianggap sebagai haid yang
kedua.
5. Tanya:
Wanita yang keluar darah lalu berhenti selama dua hari, lalu
keluar terus menerus?
Jawab: Kita telah sebutkan bahwa
yang jadi patokan adalah darah (Ada
atau tidak adanya darah), jika selama dua hari
bersih, maka saat
itu dihukumi suci dan saat datang haid lagi
selama dua hari
maka itu adalah haid (sifat-sifat darah haid
terpenuhi).
6. Tanya: Bagaimana dengan wanita yang ingin
shalat Lail namun dalam
kondisi
junub, ia tidak mampu junub karena khawatir akan
sakit
jika mandi tengah malam,bolehkah hanya melakukan
tayammum?
Jawab: Jika memang ia tidak mampu
junub, karena khawatir akan sakit
jika mandi tengah malam, maka boleh
bertayammum. Namun,
hal itu sebenarnya boleh kita akali dengan
memasak air supaya
air yang kita pakai lebih hangat
7. Tanya: Bagaimana hukum seorang pengajar yang
dituntut untuk
selalu
datang ke masjid mengajar TPA meskipun dalam
kondisi
haid?
Jawab: Diharamkan bagi seorang wanita masuk ke dalam
masjid
meskipun dengan alasan tersebut
8. Tanya: Bagaimana dengan wanita yang dari
kemaluannya keluar
cairan
keruh/kekuning-kuningan secara terus menerus?
Jawab: Jika hal itu keluar setelah
masa suci maka itu tidak termasuk
haid meskipun keluar secara terus menerus,
namun ia tetap\
harus
menjaga supaya cairan tersebut tidak kena pakaiannya
9. Tanya: Wanita haid yang berdiam di teras
masjid?
Jawab: Jika bangunan atau teras itu
dikelilingi oleh pagar masjid
maka bangunan itu masih termasuk hukum masjid
10. Tanya:
Bagaimana hukum wanita haid yang selalu menjaga
wudhunya?
Jawab: Secara syariah hal tersebut tidak
berpengaruh apa-apa
karena wanita
haid tidak suci. Namun bagi wanita yang
sudah terbiasa menjaga sunnah/ketika ia sakit/dalam keadaan
terhalang maka baginya tetap dicatat sebagai
amalan baginya
sama dengan kasus wanita haid ini yang
senantiasa menjaga
wudhunya, maka ia akan dicatat sebagai orang
yang menjaga
wudhunya,
dan tidak perlu wudhu sebelum tidur.
11. Tanya:
Bagaimana jika kita mendapati wkatu suci pada malam hari,
apakah
kita wajib mandi saat itu juga atau bisa menunda
sampai
shubuh?
Jawab: Mandi saat itu juga
12. Tanya:
Bagaimana tata cara mandi wajib yang benar?
Jawab: 1) Tata cara mandi yang sempurna
1.
Bersihkan tubuh/cuci kemaluan yang terkena
darah
2.
Cuci kedua tangan
3.
Wudhu dengan wudhu yang sempurna
4.
Mandi dengan diawali dengan
menyela-nyelarambut dengan air hingga air itu sampai kepada kulit kepala
5.
Menyiram air ke seluruh tubuh
2)
Tata cara mandi yang sudah mencukupkan-> yaitu mandi
seperti biasanya, yang didalamnya ada
menghirup dan
mengeluarkan air dari kulut dan hidung
13. Tanya
: Meskipun darah berhenti setelah mandi wajib, namun darah
tersebut
kembali ada saat mandi kemudian membasahi kepala.
Apakah
kondisi yang dialami termasuk masih dalam kondisi
haid?
Jawab: Jika
darah masih keluar, itu berarti kita masih haid dan kita
terlalu
tergesa-gesa dalam menentukan masa haid.
14. Tanya:
Apakah kita bisa memakai wudhu air yang sudah diminum
oleh
kucing?
Jawab: Kucing merupakan hewan suci dan
bekas air minumnya bukan
najis, jadi tidak mengapa jika air bekas minumnya
dipakai
wudhu
15. Tanya
: Apakah kita harus wudhu kembali jika telah mandi wajib?
Jawab: Tidak perlu lagi wudhu setelah
mandi wajib, walau didalamnya
tidak ada wudhu.
Wallahu’alam bis
shawab
0 komentar