1433 Hal-Qur'anas-sidqat-taubahfakirhartaIslammiskinmualafNabi Sallallahu’alaihi wasallamsedekahsedeqahsyariatuniversitas hasanuddinutangzakat
Part 3. Penataran Seputar Ramadhan 1433 H (Little Thing.... Untuk Saudariku)
PSR 1433 H @Masjid Kampus Universitas
Hasanuddin
“Menjadi Muslim Kaffah dalam Madrasah
Ramadhan”
17-18 Sya’ban 1433 H/ 7-8 Juli 2012 M
Bersihkan Harta , Sucikan Hati.
Ust. H. Bahrun Nida Muhammad Amin, Lc
·
Kewajiban
bersedekah bagi orang-orang beriman, yang diambil dari orang kaya dan
dikembalikan ke orang miskin. Hal tersebut berlaku pada tempat yang sama.
Misalnya nih, kita tinggalnya di Makassar . Jadi, bersedekahnya dengan
orang-orang yang membutuhkan bantuan kita tepatnya, mereka juga berada di
Makassar/sekitar kita. Hal tersebut dahulu pernah terjadi pada orang Yaman,
saat mereka masuk Islam.
·
Sedekah
itu wajib. Shadaqah sudah teraniaya karena telah menjadi kata-kata tradisi yang
sukacita. As-shadaqah berasal dari kata as-sidq yang artinya benar, jujur. Ketika pelaku berzakat, ada kejujuran akan 3
hal yang telah ia lakukan yakni, sejalan antara perbuatan, perkataan, dan niatnya.
·
Shodaqul
Mar’a adalah mahar yang diberikan
oleh seorang laki-laki sebagai bukti kesungguhannya saat dia menikahi seorang
wanita.
·
Sidq=Shadaqah
Sadaqah adalah
pelita atau penerang. Seringkali disebutkan dalam al-Qur’an, dzakat dan shalat
hampir tidak pernah terpisah. Sedeqah disebutkan sebanyak dua belas kali dalam
al-Qur’an. Perhatian seluruh agama samawi tidak ada yang tidak menyinggung
zakat. Tidak ada pula nabi yang dalam syariatnya tidak menyuruh zakat (meskipun
ada perbedaanya).
·
Apakah syariat dahulu juga syariat Nabi Shallallahu’alaihi
wasallam?
Ada syariat dahulu
yang tidak digunakan di umat Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dan ada pula yang
digunakan oleh umat Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. Misalnya, zakat dan
shalat, meskipun jumlahnya berbeda-beda.
·
Perhatian
Islam dalam menyikapi masalah kekafiran
Umat Islam di Mekah
pada masa sebelum kepemimpinan Islam sudah disyariatkan untuk melakukan
sedekah. Adapun ketika Islam memerintah di Mekkah, maka zakat sudah diatur hukum shalat dan zakat.
·
Harta-harta
yahg wajib dizakati
o
Seluruh
harta yang memiliki sifat yang dapat berkembang dan bertambah. Ada tiga inti
yakni, yang berkaitan dengan pertanian, peternakan, perdagangan. Peternakan
yang dimaksud yakni,
1) unta,
Syaratnya; Misalnya
kita punya lima ekor unta dari hasil ternak (tiga anak+2induknya), maka sudah
wajib zakat. Hal yang dizakatkan adalah seekor kambing yang berumur 6 bulan.
Jika ada sepuluh ekor unta, maka yang dizakatkan ada dua ekor kambing.
2) Sapi
Syarat; Misalnya
kita sudah punya 30 ekor sapi, maka sudah wajib menzakatkan satu ekor sapi. 40
ekor sapi menzakatkan 1 ekor sapi umur 2 tahun. 30-40 ekor atau kelipatan 40
maka menzakatkan 2 ekor sapi.
3) kambing.
Nishabnya minimal
40 ekor baru wajib mengeluarkan zakat 1 ekor kambing berumur 6 bulan ke atas.
Jika punya 121 ekor, baru mengeluarkan zakat 2 ekor kambing. Jika punya 201
ekor, baru mengeluarkan zakat 3 ekor kambing.
o
Orang-orang
yang berhak mendapat zakat
QS: At-Taubah:60
Ketentuan
pembagian zakat
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Explain:
1. Fakir; Kalo diucapkan bersamaan “fakir
miskin” artinya sama saja. Tapi jika dipisah, maka fakir adalah orang-orang
yang lebih butuh daripada orang-orang miskin. Mereka tidak mampu memenuhi
kebutuhannya untuk hari ini saja.
2. Miskin; Mereka masih mampu memenuhi
kebutuhannya untuk hari ini, namun untuk hari esok belum diketahui apakah akan
terpenuhi kebutuhannya atau tidak.
3. Amil zakat
Kalo amil/panitia
pengurus zakatny adlah lembaga resmi negara dan mendapatkan tunjangan, maka
tidak boleh mendapatkan porsi zakat
4. Mualaf
Ada tiga hal yang
perlu diperhatikan dalam hal mualaf ini yaitu; Orang kafir yang ada kemungkinan,
ada harapan masuk Islam, penguasa yang dzalim yang jika diberi zakar bisa
berkurang kedzalimannya, dan orang yang baru masuk Islam.
5. Memerdekakan budak
Mencakup juga untuk
melepaskan muslim yang ditawan oleh
orang-orang kafir
6. Orang yang berhutang
Yakni orang yang
berhutang karena urusan bukan maksiat/ untuk kebutuhan sehari-hari yang
sifatnya mendesak tapi tidak mampu ia lunasi, serta orang yang berhutang di
jalan fisabilillah untuk pertahanan Islam.
7. Orang yang dalam perjalanan
Orang yangedang
dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Sourch:
|
Wallahu’alam
Insya Allah.
bersambung
0 komentar